AKURAT.CO, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Baharkam, Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK imbas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
"Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambungnya.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, Kombes Yulius saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan mengajukan banding atas putusan pemecatan ini.
Adapun, pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, Kombes Yulius merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Dalam penangkapan itu, Kombes Yulius ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial R yang diduga turut mengonsumsi narkoba.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram dalam penangkapan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot



