Akurat Logo

27 Saksi Telah Diperiksa Dalam Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

| 26 Juli 2023, 21:30 WIB
27 Saksi Telah Diperiksa Dalam Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pengusutan terhadap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam kasus ini.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 27 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail mengenai hasil dari pemeriksaan 27 saksi tersebut.

Ramadhan hanya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim telah menemukan 9 dari 15 senjata api yang dinyatakan ilegal atau tidak memiliki dokumen perizinan.

"Didapatkan 9 senjata api tanpa dokumen dan diserahkan kepada Bareskrim untuk ditindak secara hukum," katanya.

Sementara 6 senjata api lainnya memiliki dokumen perizinan dan telah diamankan di gudang senjata Baintelkam Polri.

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mencari keberadaan dari tersangka kepemilikan senpi ilegal tersebut. 

Sebagai informasi, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, sejak Senin (17/4/2023).

Selain itu, Dito juga telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu. 

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.