Akurat Logo

Kasus BTS Kominfo, Praperadilan Windi Purnama Lawan Dirdik Jampidsus Ngaret

Hendra Mujiraharja | 17 Juli 2023, 12:35 WIB
Kasus BTS Kominfo, Praperadilan Windi Purnama Lawan Dirdik Jampidsus Ngaret

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windi Purnama.

Sidang gugatan praperadilan Windi melawan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung hari ini, Senin (17/7/2023), merupakan lanjutan sidang pekan lalu, yang harus ditunda lantaran Kejagung yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.

Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang bakal digelar, siang hari. 

"Dijadwalkan jam 11," kata Djuyamto saat dihubungi.

Berdasarkan pantauan wartawan Akurat.co, hingga Pukul 12.17 WIB, sidang belum juga dimulai. Sidang sendiri akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. MR. R. Wirjono Prodjodikoro.

Terkait gugatan, kubu Windi mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

Atas prosedur formil proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Pria yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas proyek BTS Kominfo itu pun melakukan gugatan terhadap Dirdik Jampidsus.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.