Akurat Logo

Selain Pendalaman Dan Mitigasi Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris

Maria Gabrielle | 12 Juli 2023, 14:51 WIB
Selain Pendalaman Dan Mitigasi Al Zaytun, BNPT Dorong NII Masuk Daftar Organisasi Teroris

AKURAT.CO Pondok Pesantren AL Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapat sorotan publik. 

Selain isu penistaan agama, keterkaitan ponpes ini dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit dan mencuat ke permukaan.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. 

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada. Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca-reformasi, dengan dicabutnya Undang-Undang Antisubversi Nomor 11/PNPS/1963, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Antiteror.

"Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT dan lainya," terangnya.

Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.  

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. 

BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas," demikian Nurwakhid.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK