AKURAT.CO, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus diperiksa terkait kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski begitu harus dipastikan pemeriksaan Firli dilakukan berdasarkan alasan hukum.
"Ya, kepolisian itu bekerja berdasarkan bukti-bukti. Apabila alat bukti tersebut sudah cukup, tentunya bisa memanggil seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum itu," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto Bambang, kepada Akurat.co, Rabu (5/7/2023).
Lebih jauh, kata dia, jika penyidik mengantongi bukti yang cukup maka status Firli bisa saja naik dari terlapor menjadi tersangka.
"Dan apabila sudah memenuhi prasyarat, maka bisa saja kepolisian menaikan statusnya menjadi seorang tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Polda Metro Jaya dapat meminta bantuan Mabes Polri dalam menangani kasus bocornya dokumen penyelidikan KPK.
Selain itu, Abdul juga menuturkan agar Polda Metro Jaya tidak perlu gentar apabila harus memeriksa Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal atau Komjen.
"Kepolisian setingkat apapun sama ketika bertindak sebagai penegak hukum, maka siapa saja bisa diselidiki dan disidik untuk dibawa ke pengadilan. Dalam kasus kebocoran dokumen ini, Polda Metro Jaya bisa meminta bantuan dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPK terutama yang diperkirakan telah membocorkan dokumen tersebut," tutur Abdul.
Dia menegaskan pembocoran dokumen penyelidikan merupakan budaya dan kelakuan lama yang harus diberantas.
"Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak usah gentar memanggil ketua KPK sekalipun untuk diperiksa dan dijadikan tersangka jika ada bukti yang cukup mendukung," tambahnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





