KPK Dukung Pencabutan Hak Politik Eks Terpidana Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pihak pemohon dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang mengajukan uji materi eks terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu 2024. Hal ini dinilai selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menekankan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime, penting bisa memberikan efek jera pada para pelakunya. Sehingga, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dalam bentuk tindak pidana pokok yakni pidana badan, namun juga pidana tambahan, salah satunya dalam bentuk pencabutan hak politik.
"Pencabutan hak politik juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi oleh eks terpidana tersebut, karena adanya pembatasan akses terhadap politik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Sektor politik, menurut Ali, menjadi salah satu area yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Merujuk pada histori penanganan perkara, KPK telah menjerat sebanyak 343 anggota DPR/DPRD serta 155 walikota/bupati. Di mana para pelaku tersebut merupakan produk dari sebuah proses politik," jelasnya.
KPK pun menempatkan sektor politik menjadi salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi.
Dalam demokrasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, terdapat tiga unsur elemen yang terlibat, yaitu Pihak Penyelenggara (KPU dan Bawaslu); Pihak Peserta, yaitu partai politik (parpol) sealigus para kadernya, dan Pihak Pemilih dalam hal ini masyarakat.
"Sehingga fokus kerja KPK juga menyesuaikan ketiga elemen tersebut. Agar pemilu terlaksana secara demokratis untuk menghasilkan para pemimpin terbaik yang bisa menyejahterakan dan memajukan kehidupan masyarakat," tegas Ali.
Pada elemen penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, KPK telah memberikan pembekalan melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Kegiatan ini merupakan forum edukasi, komunikasi, diskusi serta konsultasi untuk berbagi informasi serta pengetahuan terkini dalam rangka meningkatkan serta menguatkan komitmen antikorupsi serta integritas bagi penyelenggara negara dalam konteks pendidikan dan pencegahan korupsi.
Pada elemen peserta pemilu, yakni parpol, KPK telah memberikan pembekalan kepada institusi partai politik dan kadernya, yang akan berlaga dalam pemilu mendatang. Yakni melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Kemudian pada elemen ketiga, yakni masyarakat sebagai pemilih, KPK juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye salah satunya melalui program Roadshow Bus Antikorupsi. Tema yang diangkat pada kegiatan kali ini adalah "Hajar Serangan Fajar", sebagai kampanye anti-politik yang menjelang tahun politik 2024.
Sebelumnya, pada Senin (12/06/2023) lalu, Komisioner KPK periode 2011-2015, Abraham Samad dan Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Hal itu terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif ke Mahkamah Agung. Selain dua Komisioner KPK itu, Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi turut menjadi Pemohon.
Dalam permohonan, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara terang benderang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Secara ringkas, PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 telah menambahkan pasal pengecualian hitungan masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Padahal, MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. Jika dibaca, putusan MK hanya menyebutkan: ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun.
Akibat dari dua Peraturan KPU yang bertentangan Putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik singkat, akan langsung bisa melenggang menjadi peserta pemilu. Mereka tak perlu lagi menjalani masa jeda 5 tahun sejak bebas murni.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok


