Akurat Logo

Lacak Pelaku Lain Di Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Polri Gandeng PPATK

| 7 Juni 2023, 14:45 WIB
Lacak Pelaku Lain Di Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Polri Gandeng PPATK

AKURAT.CO Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penyelidikan atau pendalaman terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI di Myanmar. Terbaru, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus tersebut. 

Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kerja sama kedua pihak untuk menelusuri adanya pelaku lain melalui transaksi keuangan dari para tersangka. Pihaknya menunggu hasil transaksi keuangan terkait kasus tersebut untuk proses pengembangan jaringan.

"Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk proses pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," ujar Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/6/2023). 

Hingga saat ini, kata Ramadhan, baru ada dua tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yaitu Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. 

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," katanya. 

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. 

Kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut berperan sebagai perekrut terkait kasus ini. 

"Kedua orang tersebut perannya adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan, kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.