Buat Laporan Baru, Kuasa Hukum PT MBM Minta Polisi Segera Tangkap Mafia Tanah

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi, mencabut laporan polisi terhadap Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait SHM No. 5/Lemo. Dia telah mencabut laporan tersebut secara sukarela dan perkara untuk sementara dihentikan.
Laporan polisi yang dicabut tersebut yaitu Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.
“Kami menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya sehingga kami telah membuat laporan baru sebagaimana Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2023. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Charlie,” kata Aulia dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, PT MBM adalah perusahaan properti yang memiliki izin lokasi dan telah mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, baik kuasa untuk mengurus dokumen, menguasai fisik tanah dan melakukan tindakan hukum, legalitas didukung oleh dokumen legal.
Maka dari itu, PT MBM bersikukuh bahwa Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas tanah SHM No. 5/Lemo. Jangankan hak untuk menguasai tanah, kata Aulia, hak untuk menyimpan SHM tersebut saja Charli tidak berhak.
“Bagaimana dia mau mengaku sebagai pemilik, sementara bapaknya, Suminta Chandra telah menjadi tersangka sebelum meninggal dunia karena diduga telah memalsukan dokumen dalam memperoleh SHM No. 5/Lemo. Kalau melihat perbuatannya sudah mencirikan mafia tanah karena ahli dalam memalsukan dan menggunakan dokumen palsu," ujarnya.
Pemalsuan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5 atas nama The Pit Nio.
Menurut Aulia, Charlie dkk playing victim, seolah mengaku sebagai korban. Hal itu, kata dia, sama saja "maling teriak maling atau mafia tanah teriak mafia tanah".
Ia yakin hukum tidak akan membiarkan orang seperti Charlie leluasa melakukan aksi mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya. Terlebih, klaimnya menggunakan SHM yang tidak benar dan SHM yang mengatasnamakan Suminta Chandra sudah dibatalkan.
“Kami berharap kepolisian cepat menangkap Charlie,” tegasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi


