Johnny Plate Tersangka, Aliran Dana Korupsi BTS Masuk Ke Nasdem?

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan, pihaknya akan mendalami dan menuntaskan perkara yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun lebih.
Disampaikan Kuntadi, hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Jampidsus terhadap Menkominfo Johny G Plate juga akan didalami untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan ini akan kami dalami lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Bahkan, ditegaskan Kuntadi, pihaknya akan menelusuri ke mana saja aliran dana dari kasus korupsi tersebut, termasuk ke Partai Nasdem.
“Terkait aliran dana dan sebagainya masih kami dalami, dan tunggu saja. Setelah penetapan tersangka ini kami tidak diam saja,” kata Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Berdasarkan pantauan wartawan Akurat.co, Rabu (17/5/2023), Johnny Plate ke luar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan. Sekjen Partai Nasdem itu langsung digelandang ke mobil tahanan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Jhonny Plate pada hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
“Berdasarkan pemeriksaan hari ini, berdasarkan bukti, kami simpulkan yang bersangkutan terlibat proyek korupsi infrakstruktur BTS dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dan Menteri,” ujar Kuntadi.
“Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.
Dengan ditetapkannya Jhonny Plate sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.
Adapun lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023), mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, mencapai Rp8,32 triliun lebih.
Menurunya, nilai kerugian tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat

