Kuasa Hukum Tegaskan Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan Ditjen AHU

AKURAT.CO Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky Sitohang, membantah ada intervensi kliennya dalam kepengurusan perizinan di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) terhadap PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Bantahan disampaikan Ricky merespons pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.
"Masalah perizinan badan hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU," katanya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ricky menjelaskan, segala perizinan usaha di Ditjen AHU dilakukan melalui sistem elektronik atau online. Sementara, arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Apalagi, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian tertinggi Perusahaan yang juga ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar di perusahaan tersebut.
"Dikatakan bahwa ada intervensi dari Profesor Eddy, itu tidak benar. Di sana dikatakan (Eddy Hiariej) bahwa (persoalan) disesuaikan dengan aturan yang ada," kata Ricky.
"Saya rasa enggak usah Profesor Eddy. Kalau siapapun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. itu domain dari Ditjen AHU," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy Hiariej berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM, Helmut Hermawan, yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsulitasi hukum tersebut Eddy Hiariej lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.
Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT CLM atas nama Zainal Abidinsyah.
"Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa," kata Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



