AKURAT.CO Psikolog forensik, Reza Indragiri dihadirkan pada sidang lanjutan perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Reza diketahui pernah membela terdakwa Richard Eliezer Puhidang dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesaksiannya kali ini, Reza menyebut percakapan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengenai ganti barang bukti sabu menjadi tawas multitafsir. Pasalnya, menurut Reza, percakapan keduanya diikuti dengan sebuah emoji seakan bukan mutlak perintah.
Sebelumnya, salah satu tim penasihat hukum Teddy, Anthony Djono meminta Reza untuk menafsirkan pesan 'sebagian BB diganti trawas' tanpa emoji yang dikirim Teddy kepada Dody.
"Menurut saya, dengan melihat dua potongan komunikasi, ini absolut, perintah. Di dalamnya mengandung criminal intent atau niat jahat," jawab Reza.
"Oke, tidak ada tafsiran lagi?" tanya Anthony.
"Tidak ada. Ini perintah jahat, ini perintah salah. Ini perintah di mana pihak pemberi perintah memiliki niat jahat, yaitu memanipulasi benda yang diperuntukkan untuk proses penegakan hukum, dan lawan bicaranya menolak mentah-mentah untuk melaksanakan perintah salah tersebut, bagus," jelas Reza.
Masih terkait percakapan antara Teddy dengan Dody, Anthony meminta penjelasan Reza lebih lanjut.
"Dari kedua gambar ini, kami mohon penjelasan, apakah ahli masih melihat ada suatu perintah kriminal intens di dalamnya?" tanya Anthony kembali.
"Sebuah emoji yang membuat saya menjadi ragu dengan simpulan saya sebelumnya. Kalau di gambar sebelumnya saya absolut yakin, bahwa itu perintah salah yang mengandung kriminal intens dari pihak pemberi perintah tak terbantahkan," tutur Reza.
"Sementara yang sekarang ini ada emoji, maka hal tersebut menjadi relatif, artinya jadi multitafsir," sambungnya.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita dinilai telah terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Akan tetapi, Teddy membantah terlibat dalam kasus ini. Sebaliknya, Dody meyakinkan penyisihan terhadap barang bukti sabu yang dijual tersebut atas dasar perintah dari Teddy.
Akibatnya, Teddy dan Dody pun menjadi saling lempar melempar tuduhan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat keduanya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




