Akurat Logo

Kajari Jakut Bantah Jaksa Cuti Jadi Alasan Tahap II Kasus Pengeroyokan Di PIK Tertunda

Hendra Mujiraharja | 13 Maret 2023, 15:13 WIB
Kajari Jakut Bantah Jaksa Cuti Jadi Alasan Tahap II Kasus Pengeroyokan Di PIK Tertunda

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantah pelaksanaan tahap dua kasus pengeroyokan di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terjadi 8 Juni 2021 silam, sengaja diulur-ulur. Terlebih jika alasannya karena jaksa bersangkutan cuti. 

Seperti diberitakan, Siska yang diduga menjadi korban pengeroyokan dua orang di kawasan PIK, mengeluhkan proses laporan kasusnya yang sudah 1,5 tahun lebih tak kunjung selesai. Terkini, laporan Siska diketahui masuk tahap pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Jakut per 23 Januari 2023. Namun hingga memasuki bulan Maret ini tak ada kepastian untuk tahap dua.

Menurut kuasa hukum Siska, Paul Alexander Oroh dan Rizal, jaksa yang menangani kasus kliennya sedang cuti sehingga tahap dua terpaksa ditunda.  

"Ini perlu klarifikasi karena tidak seperti ini kejadiannya, kalau ada jaksa cuti kan ada jaksa lainnya karena setiap perkara minimal dua jaksa yang nangani," terang Kepala Kejari Jakut, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rakatama pesan elektronik yang diterima Akurat.co, Senin (13/3/2023).

Selain itu, lanjut Atang, penyidik kejari juga menginformasikan alasan tahap dua terkendala karena dua tersangka, Ang Tjandi dan Fendy sakit. 

"Penyidik SSI info juga menerima surat sakit dari si tersangka sehingga tahap 2 tertunda," beber Aditya.

Dan terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjut Aditya, JPU telah menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang.  "Hari Kamis, 16 Maret 2023 apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," jelasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.