Akurat Logo

Komnas HAM: Pemerintah Tidak Tanggap Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Maria Gabrielle | 12 Maret 2023, 02:49 WIB
Komnas HAM: Pemerintah Tidak Tanggap Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

AKURAT.CO Pemerintah disebut tidak serius dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Demikian salah satu kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM melihat koordinasi yang buruk antara lembaga otoritatif dan industri dalam sistem layanan kesehatan dan kefarmasian serta tidak maksimalnya penanganan korban dan keluarga korban.

"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat, cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban," jelas Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

Kesimpulan lainnya, ada ketidakefektifan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologi yang dilakukan pemerintah dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal.

Juga menurut kesimpulan Komnas HAM, pemerintah lamban dalam memberikan informasi adanya tindakan tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut, dan tidak efektifnya pengawasan sistem kefarmasian.

Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu khasiat dan keamanan obat. Anis mengatakan, hal ini bentuk pelanggaran HAM karena telah mencabut hak hidup seseorang.

Diketahui, sepanjang 2022 sampai 5 Februari 2023 terdapat 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi. 

Kasus gagal ginjal akut pada anak disebabkan obat yang mengandung zat kimia berbahaya di luar ambang batas aman yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini yakni empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dan AR serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) berinisial AIG dan Direktur di PT APG berinisial AS. Tersangka korporasi yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang dan PT Fari Jaya Pratama.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 201 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 36/2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8/1999 Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK