Akurat Logo

Kejagung Hormati Vonis Hakim Untuk Bharada E

Hendra Mujiraharja | 15 Februari 2023, 16:14 WIB
Kejagung Hormati Vonis Hakim Untuk Bharada E

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

"Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujar Ketut dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merampas nyawa Brigadir J. 

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.