Perjalanan Panjang Perseteruan Desa Wadas, Sejak 2017 Hingga Kini

AKURAT.CO Kasus Desa Wadas adalah konflik yang timbul antara pihak warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan pihak pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia yang terjadi sejak 2019 hingga sekarang.
Konflik ini berlatar belakang rencana pemerintah dalam membuka penambangan terbuka batuan andesit yang berada di wilayah desa tersebut untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener yang masih satu kecamatan dengan wilayah desa ini. Masyarakat setempat berpendapat bahwa penambangan batu ini akan merusak lingkungan desa. Sementara, pemerintah berdalih bahwa penambangan batu ini hanya untuk kebutuhan pembangunan bendungan saja dan akan direklamasi kembali.
Perjalanan Konflik Kasus Desa Wadas:
Pada 2017
Pada 2017, pemerintah menetapkan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Bendungan tersebut rencananya akan mengairi lahan seluas 15.069 hektar dan menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik. Selain itu Bendungan Bener juga akan digunakan sebagai pembangkit listrik yang diperkirakan akan mampu menghasilkan daya sebesar 6 megawatt. Proyek tersebut rencananya menggunakan material andesit dari bukit di Desa Wadas yang disebut sebagai “batu lemosoh” oleh warga sekitar.
Pada 2018
Pada 27 Maret 2018, warga Wadas melakukan penolakan rencana tersebut dengan berdemo di depan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Demonstrasi tersebut dilakukan ketika 100 orang yang terdampak pembebasan lahan menerima sosialisasi dari pihak BBWS. Beberapa orang yang tidak setuju terhadap rencana tersebut langsung meninggalkan sosialisasi dan bergabung dalam aksi demonstrasi.
Pada 2021
Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2021.
Pada 15 Juli 2021, warga Desa Wadas melalui (Gempadewa) Gerakan Peduli Alam Desa Wadas menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atas diterbitkannya SK Gubernur tentang lokasi pengadaan tanah Bendungan Bener. Dan hasilnya tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Semarang melalui putusan pada 30 Agustus 2021. Dab pada 14 September 2021, warga Wadas melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Hasrul Buamona, sebagai Kuasa hukum Wadas beranggapan bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangnan aspek pengelolaan ruang hidup yang baik dan sehat.
Konflik di antara kedua pihak membesar pada April 2021 dan Februari 2022, dengan laporan dari masyarakat bahwa beberapa warga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat tentara dan polisi. Dari kedua pihak itu, setidaknya 78 orang dari pihak warga Desa Wadas ditahan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Youtube Channel Watchdoc yang berjudul Wadas Waras I Gusti Agung Wardana, pakar hukum lingkungan menyebut, bendungan memang masuk di kategori pembangunan demi kepentingan umum yang mana juga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Tapi kalau kita cek dalam daftar pembangunan dalam kepentingan umum tidak ada penambangan. Nah karena diintegrasikan dalam satu proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) penambangannya pun menggunakan rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanahnya diambil dengan dalis PSN”.
Semoga kasus Wadas ini cepat menemukan titik tengah dan tidak merugikan masyarakat karena sejatinya tugas pemerintah adalah mengayomi dan mewujudkan keinginan masyarakat untuk kebaikan dan untuk kemajuan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang



