Akurat Logo

Pakar Hukum Pidana Pastikan Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti

Endra Prakoso | 2 Januari 2023, 19:54 WIB
Pakar Hukum Pidana Pastikan Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti

AKURAT.CO Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan jika pendeteksi alat kebohongan atau lie detector bukan merupakan alat bukti apabila tidak didukung keterangan ahli.

Mulanya, tim pengacara Kuat Ma'ruf bertanya terkait penggunaan lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menjawab bahwa lie detector tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Terkait lie detector, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa pandangannya?" tanya tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (2/1/2022).

"Ya kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk ada di sana. Karena itu, kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya itu. Kalau dasarnya itu dari Peraturan Kapolri, maka ahli memahami itu suatu instrumen untuk keperluan penyidikan," jelas Arif.

Dia mengatakan, lie detector merupakan instrumen penyidikan sehingga bertujuan membantu penyidik untuk lebih memahami perkara yang sedang ditangani.

"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka," ujar Arif.

Selanjutnya, pengacara Kuat Ma'ruf bertanya terkait keabsahan pembuktian hasil tes poligraf berdasarkan persyaratan yang ada di Perkap yakni sehat jasmani, rohani dan tanpa paksaan. Pengacara menanyakan apakah hasil uji lie detector dapat dijadikan alat bukti apabila salah satu syarat tidak terpenuhi.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, saya bacakan di ayat dua itu sehat jasmani dan rohani, kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan. Jika salah satu syarat yang ada di Perkap kemudian tidak terpenuhi untuk kemudian dilaksanakan test poligraf, seperti apa dipandangnya?" tanya pengacara.

Arif mengatakan, dalam Perkap terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk melakukan tes poligraf.

Adapun syaratnya adalah pemeriksaan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur. Proses harus dilakukan dengan menaati prosedur, termasuk ketika melakukan pemeriksaan.

"Nah, karena itu prosedurnya harus diikuti, kalau itu prosedurnya untuk melakukan proses itu sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu yang diperiksa sehat, maka itu harus dilewati dulu dan seterusnya. Dengan demikian maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah. Karena itu, proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi tidak boleh ada proses tanpa prosedur," papar Arif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.