Akurat Logo

Serobot Lahan Lawan Japto, Paman Wanda Hamidah Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Endra Prakoso | 17 November 2022, 11:17 WIB
Serobot Lahan Lawan Japto,  Paman Wanda Hamidah Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

AKURAT.CO Paman politikus Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein akan diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya. 

Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi. 

Terkait pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Hamid, Albert Aswin memastikan kliennya bakal hadir.  "Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap Albert kepada wartawan. 

Albert menyebut kliennya akan datang ke Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hamid Husein, paman dari politisi Wanda Hamidah sebagai tersangka, terkait dugaan penyerobotan lahan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan Rabu (16/11/2022).

Diketahui, Wanda Hamidah mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga sudah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962.

Namun, Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001 sudah beralih atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno.

"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem nomor 2 alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," tutur Wanda.

Hamid malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Japto atas tuduhan penyerobotan lahan dan dijerat Pasal 167 KUHP. Pamannya dilaporkan telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

"Nah ini agak lucu, karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 sampai hari ini," katanya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.