AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan maraknya praktik joki skripsi di kampus. Mahasiswa yang menggunakan jasa itu dinilai tak mengerjakan tugas dengan baik dan jujur.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan resmi yang dikutip Akuratco, Sabtu (12/11/2022).
Wawan menyebut joki skripsi saat ini mudah ditemukan lantaran ada di mana-mana. Bahkan dalam mesin pencarian di Google sendiri juga banyak tersedia iklan yang menawarkan jasa tersebut beserta rincian harganya.
"Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (Jasa Joki)," ungkapnya.
Meski begitu Wawan menyayangkan jika ada mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut. Menurut dia, seharusnya mahasiswa sadar bahwa joki skripsi merupakan bibit dari adanya praktik rasuah. Wawan meminta agar para mahasiswa dapat merampungkan tugas akhirnya sendiri sehingga dapat menjadi tolak ukur kemampuan.
Terlebih, sambung Wawan, bibit rasuah di dunia pendidikan saat ini makin masif dan terstruktur. Semisal, kata dia, ada penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan praktik suap di kampus negeri.
Selain itu, Wawan juga turut menyinggung adanya korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 350,5 juta yang diketahui menyeret sejumlah mahasiswa.
"Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas,"tuturnya.
Terkait itu, Wawan berharap agar mahasiswa menerapkan sembilan nilai antikorupsi diantaranya jujur, peduli, mandiri, pekerja keras, bertanggung jawab, disiplin,adil, berani, dan sederhana.
Sehingga, menurut Wawan, jika nilai antikorupsi itu dilakukan, tak ada lagi mahasiswa yang melakukan kecurangan seperti menyontek, titip absen hingga melakukan mark-up harga uang buku.
"Kalau hal ini dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki presentase 80 persen dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," tukas dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik



