LBH Soksi: Kripto Merupakan Data yang Tidak Bermanfaat Kalau Tidak Ada yang Menawarkan Harga

AKURAT.CO, Nasib kelam dialami artis Angel Lelga. Ia mengau ditipu oleh pelaku cryptocurracy Angel Token.
Cerita bermula saat Angel ditawarkan menjadi brand ambassador salah satu perusahaan aset kripto. Namun bukannya untung, dia malah buntung.
Bahkan, investor banyak mengeluh karena merasa dirugikan atas pembelian token kripto bernama Angel Token.
Akibat kejadian ini, Angel merasa rugi hingga Rp100 Juta.
"Mereka iming-iming begitu launching akan kita jual Rp 5 juta sekian. Saya diajak coba kamu ikut nanam uang Rp 100 juta. Nanti akan dapat keuntungan berlipat. Saya transfer uang ke rekening pribadi istri seorang perwira aparat keamanan," ujar Angel dalam diskusi Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri, Kamis (23/6/2022).
Lalu apa itu Kripto? Dan bagaimana sistemnya?
Melansir dari Wikipedia, kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Ada beberapa krypto yang yang sudah dikenal di Indonesia yakni bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dan lainnya.
Pemerhati kripto sekaligus Direktur Perencanaan dan Kajian Strategi LKBH Soksi, Paul Simanjuntak mengatakan secara garis besar investasi menggunakan aplikasi ini tidak memiliki manfaat dibanding komuditas lainnya seperti emas, kopi dan jagung.
"Cyrpto, data yang tidak bermanfaat kalau tidak ada yang menwarkan harga," ujarnya.
Menurutnya, krpto hanya bergantung siapa saja orang yang berminta untuk membelinya.
"Serangkaian data yang bernilai kalau ada yang menawar selain dari pada itu tidak punya manfaat," ujar dia.
Menurutnya, beberapa ada beberapa aset kripto yang saat ini telah dilegalkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Sejauh ini ada 229 koin yang telah mendapat izin dan sudah diedarkan oleh broker," tandas dia.
Investasi ini sudah ada sejak tahun 2011 silam dan Undang-undangnnya baru diatur pada tahun 2019 lalu.
"Sepanjang sudah ada izin sudah diedarkan oleh broker terdaftar tidak masalah," tuturnya.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara mengaku, penegakan hukum di Indonesia terhadap kasus crypto masih terbilang lemah.
Sehingga ia menilai kripto sama seperti judi selalu kalah dan tidak pernah mendapatkan keuntungan.
"Kita harus mencoba menjelaskan, walaupun legal bagi, kami praktisi hukum, itu seperti main judi, satu kali menang, tiga kalah atau dua menang dua kalah, Bagi kami bertedensi ini adalah judi," kata Deolipa.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



