Akurat Logo

MA Tolak Kasasi Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

| 11 November 2021, 15:38 WIB
MA Tolak Kasasi Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

AKURAT.CO Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri akan tetap menjalani proses sidang komisi kode etik profesi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terkait kasus suap hingga penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte diketahui nantinya akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (11/11/2021).

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan proses sidang etik tersebut. Begitu juga keputusan sidang apakah berujung pemecatan atau tidak.

"Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu, nah berarti inkrah. Masalah nanti keputusan sidang, nggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Ramadhan.

Keputusan sidang dilakukan oleh tim independen Komisi Kode Etik Profesi Polri. Namun, tak dipungkiri Irjen Napoleon berpotensi dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA menolak kasasi yang diajukan terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.

Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis kasasi diputuskan pada Rabu (03/11/2021) oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Ramadhan, sidang pemecatan Napoleon sebagai anggota kepolisian melalui Divisi Propam Polri. Sehingga, salinan putusan penolakan kasasi tersebut harus diterima oleh Polri.

"Belum tahu, yang jelas belu. sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Polri itu kan dalam hal ini Div Propam, maksudnya sudah menerima atau belum yang nerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," ujar Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini, Napoleon masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Statusnya adalah tahanan dari Kejaksaan.

"Jadi posisinya dia itu tahanan bukan tahanan kepolisian. Tetap ditempatkan saja disitu,' ucap Ramadhan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.