AKURAT.CO, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total.
Adapun yang perlu dirombak menurutnya, antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik dipisah secara sendiri-sendiri karena keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.
”Menurut saya pribadi, ini dirombak total. Jadi dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Jazilul menilai, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan adanya revisi UU ITE, muncul berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat.
Sebab, kata Jazilul, ketika UU ini diputuskan, saat itu awalnya memang untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik seperti terjadinya transaksi palsu atau penipuan elektronik dan lainnya.
”Makanya ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik,” urainya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu mengungkapkan, jika persoalan seperti menyangkut soal penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir. Karenanya, Presiden mengusulkan untuk direvisi undang-undang.
”UU ini sejatinya awalnya lebih pada titik tekannya itu transaksi elektronik, tapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Jazilul, Pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE tersebut untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata untuk menentang kebebasan berekspresi.
Dia menyarankan, sebaiknya saat ini Pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.
”Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan undang-undang revisi ini. Tetapi per hari ini, kalau lihat apa namanya di list Program Legislasi Nasional tahun 2021, revisi UU ITE belum masuk,” tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Karena itu, jika Pemerintah sudah memiliki draf revisi UU tersebut maka bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik yakni Komisi I.
Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan, sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi atau ditetapkan kembali.
”Tetapi kalau kita refleksi semuanya, memang kita perlu undang-undang yang baru karena undang-undang ini lagi yang nanti kita revisi, lagi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus," jelasnya.
"Disitu ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” sambungnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T





