Akurat Logo

Kejaksaan akan Telusuri Kebenaran Surat Sakit Djoko Tjandra di Malaysia

Khaerul S | 6 Juli 2020, 17:35 WIB
Kejaksaan akan Telusuri Kebenaran Surat Sakit Djoko Tjandra di Malaysia

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menelusuri keberadaan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malayasia. Negara tersebut digunakan Djoko dalam mejalani pengobatannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan hal tersebut lantaran tim kuasa hukum Djoko Tjandra beralibi atas ketidakhadiran kliennya yang sedang menjalani pengobatan di Negara Malaysia.

"Kita perlu mengecek kebenaran (surat sakit Djoko di Malayasia)," ujar Ridwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). 

Ridwan mengaku bahwa baru kali pertama mendapatkan salinan surat keterangan sakit Djoko dalam persidangan penijaun kembali (PK) yang kedua. Pada sidang pertama hanya diperlihatkan oleh majelis hakim.

Penelusuran Djoko melalui surat keterangan sakit diharapkan dapat menghentikan pelariannya selama kurang lebih 11 tahun. Djoko telah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) sejak 2009 setelah ia lari dari putusan hukum Mahkamah Agung. 

"(Pencarian ke Malayasia) menjadi titik awal pencarian DPO ini," tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung akan menjalin kerjasama dengan rumah sakit di Kuala Lumpur yang merawat Djoko Tjandra. 

Djoko telah mangkir dua kali dalam sidang PK yang diajukannya. Ia mengaku tengah menjalani pengobatan di negeri Jiran itu, diketahui dari surat sakit yang diberikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma ke majelis hakim.

Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya berlangsung Senin, (29/6/2020) dan sidang kedua berlangsung Senin (6/7/2020). 

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A