Tersangka Jack Lapian Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus yang Dilaporkan Bos KasKus

AKURAT.CO, Tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik. Jack Lapian dilaporkan oleh bos KasKus Andrew Darwis.
Pemeriksaan Jack Lapian dimulai pukul 10.15 WIB hingga sore hari. Apakah nantinya akan langsung ditahan? Hal itu tergantung kewenangan penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri.
"Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka. Hingga pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Awi menambahkan untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel (TES), tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.
"Benar bahwa pada 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Penyidik, dikatakan Awi, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa 1 orang dan saksi ahli pidana 1 orang.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka Jack Lapian dan Titi Sumawijaya melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) dengan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Kemudian tersangka TSE dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP berupa pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Dan diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




