Akurat Logo

KPK Periksa CEO PT ISS Indonesia terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

A Suhaimi Mohamad | 17 September 2019, 12:45 WIB
KPK Periksa CEO PT ISS Indonesia terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/9/2019), mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT ISS Indonesia, Elsa Lumbantoruan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Keterangan Elsa akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Emirsyah Satar (ESA) selaku mantan Dirut Garuda.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Selain Elsa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yang terdiri dari mantan Vice President Aircraft Garuda, Batara Silaban; mantan Direktur Komersial Garuda, Agus Priyanto; dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis Garuda, Achirina.

"Ketiganya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan ESA," jelas Febri.

Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.

Hadinoto diduga bersama-sama Emirsyah menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap sebesar EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi adanya aliran dana suap yang mencapai Rp100 miliar. Uang dalam bentuk sejumlah mata uang ini diduga mengalir ke para tersangka dan pihak lain yang terlibat.

Sejak awal penyidikan kasus ini, KPK telah bekerja sama dengan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Officer (SFO) yang menangani dugaan suap Rolls-Royce kepada pejabat Garuda Indonesia. Dari kerja sama tersebut, KPK mendapat berbagai dokumen yang memperkuat adanya praktik suap dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

KPK pun sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas Prancis yang menjadi negara asal pabrikan Airbus dan ATR serta dengan otoritas Kanada yang menjadi asal negara induk perusahaan pabrikan Bombardier.

KPK meyakini koordinasi yang dilakukan dengan otoritas di sejumlah negara dalam mengusut kasus suap Garuda ini akan berjalan mulus. Kerja sama internasional ini dimungkinkan lantaran tercantum dalam pembukaan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.