Nostalgia Laode Syarif Saat Menangkap Murdaya Poo, Kami Satu Tim Hampir Mati Ditabrak

AKURAT.CO, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif geram saat proses penangkapan yang dilakukan anak buahnya terhadap pemilik Berca Group Siti Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah yang melibatkan Mantan Bupati Amran Batalipu.
Ia bercerita bahwa tim penyidik yang ditugaskan saat itu, hampir tewas di lokasi saat proses penangkapan berlangsung pada saat itu komisioner KPK masih dibawah kendali Abraham Samad cs.
"Karena supirnya itu dia mau tabrak semuanya (penyidik KPK) karena di hutan terjadinya," tutur Laode dalam acara diskusi bertajuk 'Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam(SDA) di gedung KPK C1, Jakarta, Jum'at (25/1/2019).
Selain itu, Laode juga menyesalkan putusan hakim yang menurutnya terlalu ringan. Dimana, Hartati hanya dipenjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda 150 juta yang dinilainya tak sebanding dengan kejahatan yang ia lalukan.
"Bagi hartati murdaya 150juta, syarif sini saya kasih Rp150juta cring, gitu aja," kelakar Syarif terhadap ringannya denda bagi pelaku.
Syarif juga menyinggung hakim dan Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerbitan izin tersebut, lantaran izin masih saja berlaku, meski diketahui sebagai hasil rasuah.
"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan untuk dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir ini. That's not acceptable di mata KPK," tegasnya.
Syarif berharap semestinya proses perizinan yang bemuara pada rasuah tak bisa digunakan, mengingat integritas si penerbit izin tercemar akibat penerimaan suap.
Terlebih jika izin justru diterbitkan dengan melanggar regulasi tertentu yang justru mengakibatkan kerusakan alam. Tentunya hal ini sangat merugikan negara, karena adanya eksploitasi alam yang berlebihan tanpa aturan.
"Karena (Sumber Daya Alam) itu bukan hari ini saja, Sumber Daya Alam indonesia itu, khususnya hutannya itu juga untuk masa depan," tuturnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



