Akurat Logo

Tok! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

Lufaefi | 31 Agustus 2026, 07:30 WIB
Tok! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031
Gus Kikin Ditetapkan sebagai Ketum PBNU 2016-2031 - UNUSIDA

AKURAT.CO KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, itu ditetapkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Gus Kikin terpilih setelah memperoleh dukungan tertinggi dalam penjaringan calon ketua umum dengan 472 suara. Namanya kemudian masuk dalam lima kandidat yang diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum diputuskan AHWA.

Keputusan tersebut diumumkan anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, setelah sembilan kiai yang tergabung dalam AHWA menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Rapat berlangsung sekitar pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Baca Juga: Profil Lengkap Gus Kikin, Caketum PBNU Cucu Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari

"Setelah melakukan musyawarah dari lima calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031," kata KH Anwar saat membacakan keputusan AHWA di ruang sidang pleno Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Senin pagi.

Menurut KH Anwar, musyawarah AHWA diawali dengan pembacaan Ummul Quran dan diakhiri dengan doa yang dipimpin KH Anwar Manshur. Berita acara penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU kemudian ditandatangani seluruh anggota AHWA.

Sembilan anggota AHWA yang menandatangani berita acara tersebut yakni KH Nurul Huda Dazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siradj, dan KH Abun Bunyamin. KH Miftachul Akhyar sendiri sebelumnya telah terpilih kembali sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031.

Sebelum keputusan AHWA, Muktamar ke-35 NU menetapkan lima nama dengan perolehan suara tertinggi yang memenuhi persyaratan pencalonan. Gus Kikin berada di posisi pertama dengan 472 suara, disusul KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin dengan 155 suara.

Sementara itu, tiga nama yang memperoleh suara cukup besar tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terganjal ketentuan mengenai jabatan politik. Ketiganya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara, Saifullah Yusuf dengan 174 suara, serta Yusuf Chudori dengan 176 suara.

Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, menjelaskan ketentuan tersebut merujuk aturan pencalonan Ketua Umum PBNU yang disepakati dalam Muktamar. Salah satu syaratnya adalah calon tidak sedang menduduki jabatan politik.

"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," kata Ganefri.

Ia kemudian menjelaskan bahwa calon juga tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat politik, termasuk menteri, pimpinan daerah, atau anggota DPR. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," ujarnya.

Ganefri menegaskan nama-nama di luar lima kandidat yang telah disepakati tidak dapat melanjutkan pencalonan karena tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik," tegasnya.

Nusron Wahid sebelumnya sempat masuk lima besar hasil aspirasi muktamirin. Namun, statusnya sebagai menteri membuatnya tidak dapat diajukan sebagai calon ketua umum. Nusron pun menerima keputusan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih yang mungkin dengan iseng-iseng berhadiah menuliskan nama saya, semoga kelucuan ini tidak berlanjut, karena saya sadar saya pejabat politik," kata Nusron.

Dalam proses perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, sebanyak 401 dari 552 suara atau sekitar 73 persen peserta Muktamar menyetujui agar ketua umum tidak lagi dipilih secara langsung oleh muktamirin. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan mekanisme tersebut, nama-nama calon ketua umum terlebih dahulu dihimpun dari usulan PWNU, PCNU, dan PCINU. Setiap wilayah dan cabang dapat mengusulkan hingga lima nama. Hasilnya kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan suara terbanyak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi