Kenapa Ada Puasa Sunah Tarwihah dan Arafah? Ternyata Begini Sejarahnya yang Akurat!

AKURAT.CO Pada setiap bulan Dzulhijjah, umat Islam di berbagai penjuru dunia diingatkan kembali pada dua bentuk ibadah puasa sunah yang cukup populer, yakni Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Kedua puasa ini menjadi bagian dari dinamika spiritual menjelang Hari Raya Iduladha. Namun, muncul pertanyaan mendasar yang layak dikaji lebih dalam secara ilmiah: dari mana asal-usul puasa Tarwiyah dan Arafah ini?
Apakah ia memiliki dasar kuat dalam hadis yang sahih, atau hanya bagian dari tradisi keagamaan yang berkembang belakangan?
Jika kita telusuri secara historis dan tekstual, puasa Arafah memiliki posisi yang relatif lebih kuat dalam khazanah hadis dibandingkan puasa Tarwiyah.
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah saw. menyebutkan keutamaan puasa di hari Arafah bagi orang yang tidak berhaji, yakni sebagai bentuk penyucian dosa selama dua tahun, satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Riwayat ini antara lain terdapat dalam Sahih Muslim dari Abu Qatadah al-Anshari.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah bersabda bahwa puasa hari Arafah “menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim, no. 1162).
Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha: Panduan Ibadah yang Sarat Makna
Berbeda halnya dengan puasa Tarwiyah. Nama “Tarwiyah” sendiri merujuk pada hari kedelapan Dzulhijjah, saat jamaah haji dahulu mulai bersiap menuju Mina.
Kata tarwiyah berasal dari kata rawwa-yarwi, yang berarti mengumpulkan atau menyiapkan air, karena pada masa lalu para jamaah haji mengisi perbekalan air sebelum perjalanan puncak ibadah.
Dalam literatur fikih klasik, tidak ditemukan hadis sahih yang secara eksplisit menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah. Riwayat mengenai hal ini umumnya berasal dari hadis dhaif (lemah) atau bahkan maudhu’ (palsu).
Beberapa kitab hadis menyebutkan riwayat mengenai keutamaan puasa Tarwiyah dan Arafah secara bersamaan, seperti yang dinukil dalam kitab al-Jami' al-Shaghir karya Imam al-Suyuthi.
Namun banyak ulama hadis mengkategorikan hadis tersebut sebagai tidak dapat dijadikan hujah dalam penetapan hukum atau fadha’il secara kuat. Misalnya, disebutkan bahwa “puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, dan puasa Arafah menghapus dua tahun.”
Namun, pernyataan ini dinilai dhaif oleh sebagian besar ulama hadis, termasuk oleh Imam al-Nawawi dan al-Albani.
Menariknya, dalam tradisi masyarakat Muslim di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, puasa Tarwiyah tetap populer dijalankan.
Hal ini menunjukkan bagaimana ajaran Islam tidak semata-mata berpijak pada otoritas teks sahih, tetapi juga pada kekuatan tradisi dan praktik kolektif umat yang dilanggengkan secara turun-temurun.
Dalam hal ini, puasa Tarwiyah bisa dipandang sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah yang walaupun tidak memiliki dalil yang kuat, namun tetap berada dalam koridor ibadah yang tidak melanggar syariat.
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025
Dalam kerangka usul fikih, puasa Tarwiyah termasuk dalam kategori ibadah tathawwu’ (sukarela) yang tidak wajib dan tidak dilarang.
Maka secara hukum, menjalankannya tidak bermasalah, selama tidak diyakini sebagai sesuatu yang wajib atau dianggap setara dengan puasa yang memiliki dalil sahih.
Hal ini sejalan dengan prinsip al-‘amal bil-hadits al-dha’if fi fadha’il al-a’mal (bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam keutamaan amal), selama tidak sampai meyakini kepastian pahala sebagaimana hadis sahih.
Lebih jauh, fenomena keberadaan puasa Tarwiyah dan Arafah menunjukkan betapa pentingnya pemahaman sejarah keagamaan dalam menilai praktik-praktik ibadah.
Tidak semua ibadah sunah yang dilakukan umat memiliki landasan dalil sahih yang eksplisit; sebagian di antaranya adalah hasil interpretasi, perluasan makna, bahkan akulturasi budaya.
Dalam hal ini, umat Islam perlu membekali diri dengan pengetahuan kritis agar dapat membedakan antara ajaran yang bersumber dari Nabi secara otentik dan tradisi yang tumbuh kemudian.
Dengan demikian, puasa Arafah berdiri di atas fondasi dalil yang kuat, sementara puasa Tarwiyah lebih lemah secara tekstual namun tetap dihargai sebagai praktik yang tidak menyimpang.
Di sinilah perlunya kehati-hatian dalam menyikapi ibadah sunah: antara semangat beribadah dan kesadaran ilmiah untuk tidak sembarangan menisbahkan segala sesuatu kepada Nabi saw.
Semoga puasa yang dilakukan, baik Arafah maupun Tarwiyah, menjadi sarana pembentukan jiwa yang lebih tunduk dan taat kepada Ilahi, bukan sekadar pengulangan tradisi tanpa pemahaman.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








