Ramai Bapak Kost Makan Kucing untuk Obati Diabetes, Apakah Boleh menurut Islam?

AKURAT.CO Di tengah maraknya berbagai pengobatan alternatif, baru-baru ini muncul berita tentang seorang bapak kost yang dikabarkan mengonsumsi daging kucing sebagai cara untuk mengobati diabetes.
Isu ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan terkait kehalalan praktik tersebut menurut ajaran Islam.
Lalu bagaimana hukum makan daging kucing dalam perspektif syariat Islam?
1. Hukum Umum Mengenai Konsumsi Daging Hewan
Dalam Islam, aturan mengenai makanan sangatlah ketat dan diatur dalam Al-Qur'an serta Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu prinsip dasar dalam hukum makanan adalah bahwa hanya hewan yang halal dan cara penyembelihannya sesuai syariat yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan." (QS. Al-An'am: 121)
2. Keberadaan Kucing dalam Konteks Halal dan Haram
Kucing adalah hewan peliharaan yang biasa dipelihara di rumah. Namun, dalam konteks hukum makan, kucing bukanlah hewan yang termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan menurut syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa daging kucing termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, menyatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْفَرَسَ وَالْبَقَرَ وَالْغَنَمَ حِلٌّ، وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَيْسَ مِنْ هَذِهِ الْأَنْوَاعِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ
"Para ulama sepakat bahwa hewan yang halal dikonsumsi adalah kuda, sapi, dan domba, sedangkan hewan yang tidak termasuk dalam jenis ini adalah haram." (al-Majmu', 9/145)
3. Penyimpangan dari Syariat dan Potensi Bahaya
Mengonsumsi daging hewan yang tidak diperbolehkan seperti kucing tidak hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan kesehatan. Diabetes adalah penyakit yang memerlukan pengobatan yang sesuai dengan standar medis dan bukan dengan cara yang melanggar hukum agama.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi daging kucing untuk tujuan apa pun, termasuk untuk mengobati diabetes, adalah tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti petunjuk syariat dan memilih pengobatan yang sesuai dengan ajaran agama serta mematuhi standar kesehatan yang dianjurkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








