Viral Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Begini Aturan Nikah Siri yang Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama Islam tetapi tidak tercatat secara resmi di lembaga pemerintah.
Berikut adalah penjelasan mengenai nikah siri menurut syariat Islam beserta dalil hadits yang mendukungnya:
Definisi dan Syarat Nikah Siri Menurut Syariat Islam
Dalam syariat Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Ijab Kabul: Pernyataan dan penerimaan dari wali atau mempelai pria.
2. Wali: Pernikahan harus dilakukan dengan izin wali dari pihak mempelai wanita.
3.nDua Saksi: Harus ada dua orang saksi yang adil dalam pernikahan tersebut.
4. Mahar: Pemberian mahar dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Baca Juga: Profil Pengasuh Ponpes Lumajang yang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tuanya
Dalil Hadits
Ijab Kabul
Hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Wali
Hadits dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Artinya: "Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dua Saksi
Hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
Artinya: "Bukti adalah tanggung jawab pihak yang mengklaim, dan sumpah adalah tanggung jawab pihak yang menyangkal." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar
Hadits dari Sahl bin Sa’d RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang pria yang ingin menikah:
التمس ولو خاتما من حديد
Artinya: "Carilah (mahar) meskipun hanya berupa cincin dari besi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Mengenai Kasus Viral
Dalam kasus yang viral tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang menikahi santriwatinya tanpa izin orang tua.
Berdasarkan dalil hadits yang disebutkan di atas, pernikahan tanpa izin wali (orang tua) dianggap tidak sah dalam Islam.
Baca Juga: Kemenag Sebut Ponpes Habib Merah Lumajang Tak Berizin
Wali memegang peran penting dalam memberikan izin pernikahan untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan mempelai wanita terjaga.
Oleh karena itu, sesuai dengan syariat Islam, pernikahan tersebut tidak sah dan tidak dapat diakui secara agama.
Wali atau orang tua harus memberikan izin terlebih dahulu agar pernikahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








