Akurat Logo

Apakah Musik Haram menurut Perspektif Islam? Ini Jawaban Sesuai Al-Qur'an dan Hadits Nabi

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Mei 2024, 06:00 WIB
Apakah Musik Haram menurut Perspektif Islam? Ini Jawaban Sesuai Al-Qur'an dan Hadits Nabi

AKURAT.CO Dalam Islam, pertanyaan apakah musik haram atau tidak telah menjadi topik yang kontroversial.

Beberapa ulama menganggap musik haram karena dianggap mengganggu kesucian jiwa dan dapat mempengaruhi perilaku seseorang.

Mereka mengutip beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadits Nabi untuk mendukung pandangan mereka.

Salah satu dalil yang sering dikutip adalah surat Luqman ayat 6, yang menyatakan, "Dan di antara manusia ada orang yang membeli lafal-lafal main-main untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan mereka memperolok-olokkan jalan Allah.

Mereka itu akan mendapat siksa yang menghinakan." Beberapa ulama menginterpretasikan lafal-lafal main-main sebagai musik.

Selain itu, terdapat hadits dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim yang melarang penggunaan alat musik, terutama rebana dan seruling.

Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Akan ada sekelompok orang dari umatku yang akan menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat musik." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Mengenal Tradisi Walimatussafar: Adat bagi Orang Islam yang Akan Berangkat Haji

Namun, perlu dicatat bahwa pendapat tentang musik dalam Islam tidaklah seragam. Beberapa ulama berpendapat bahwa musik tidak haram, kecuali jika liriknya mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam atau jika musik tersebut digunakan dalam konteks yang tidak pantas.

Penting untuk diingat bahwa Islam adalah agama yang luas dan menerima berbagai interpretasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mendalami argumen dari berbagai sudut pandang sebelum membuat kesimpulan sendiri tentang masalah ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.