Akurat Logo

Tata Cara Shalat Tahajud di Bulan Puasa Ramadhan, Mudah Dicontoh Bagi Orang Awam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Maret 2024, 09:42 WIB
Tata Cara Shalat Tahajud di Bulan Puasa Ramadhan, Mudah Dicontoh Bagi Orang Awam

AKURAT.CO Tata cara shalat tahajud penting diketahui setiap umat Islam, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Mengetahui tata cara shalat tahajud akan membuat seseorang lebih menghayati nilai-nilai shalat tahajud. Sehingga akan memperoleh pahala yang maksimal.

Shalat tahajud sendiri serupakan shalat sunah yang sangat dianjurkan dilakukan oleh orang Islam. Bahkan hanya shalat sunah Tahajud yang disebutkan perintahnya di dalam Al-Qur'an.

Disebutkan di dalam QS. Al- Isra ayat 79, Allah SWT berfirman sebagai berikut;

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا - ٧٩

Artinya: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah sholat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Baca Juga: Apakah Puasa Tanpa Sahur Sah? Simak Jawabannya di Sini!

اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Ushallii sunnata-t-tahajjudi rak'ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta'alla.

Artinya: "Aku niat shalat sunnah tahajud 2 rakaat, menghadap kiblat, karena Allah Ta'ala."

Adapun terkait dengan tata cara melakukan shalat Tahajud adalah sama sebagaimana ketika kita melakukan shalat Fardhu lima waktu itu. Banyaknya shalat Tahajud adalah 12 Rakaat sedangkan paling sedikitnya adalah 2 Rakaat.

Adapun waktu yang baik untuk melakukan shalat Tahajud adalah sepertiga malam, atau kira-kira jam 03.00. Pada waktu itu juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT.

Yuk, lakukan shalat Tahajud. Allah menjamin kemuliaan bagi siapa saja yang melakukan shalat Tahajud. Wallahu A'lam.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.