Akurat Logo

Hukum Berboncengan Dengan Orang Yang Bukan Mahram, Banyak Warga +62 Mengabaikan Aturan Islam Ini

Tria Sutrisna | 28 November 2023, 15:08 WIB
Hukum Berboncengan Dengan Orang Yang Bukan Mahram, Banyak Warga +62 Mengabaikan Aturan Islam Ini

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat seorang laki-laki yang berbocengan motor dengan perempuan yang bukan mahramnya. 

Dalam Islam, pada dasarnya mengharamkan situasi di mana seorang pria dan wanita berduaan.  Lantas, bagaimanakah hukum membonceng wanita yang bukan mahram?

Dikutip dari NU Online, Hukum berboncengan dalam Islam tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti : 

  1. Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan) 

  2. Tidak terjadi situasi kholwah, yakni laki-laki dan perempuan berkumpul di tempat sepi yang rentan memunculkan perilaku yang tidak diperbolehkan menurut kebiasaan umum.

  3. Tidak melihat aurat kecuali dalam batasan-batasan yang diizinkan menurut syariah.

  4. Tidak ada bersentuhan kulit.

Baca Juga: Lengkap! Ini Doa KH Nasaruddin Umar Dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai: Jadikan Kampanye Ini Sarana Pembelajaran Politik Warga Bangsa Kami

Selanjutnya, dalam kitab kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah 2, juz 3 halaman 91 dijelaskan,

يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya : “Diperbolehkan laki-laki membonceng laki-laki lainnya dan perempuan kepada perempuan lainnya, apabila tidak mengahantarkan kepada kerusakan atau sahwat, karena memboncengnya Rasul kepada Fadal bin Abbas.

Larangan bagi perempuan dan laki-laki yang bukan mahram untuk berboncengan diwujudkan untuk mencegah timbulnya ketertarikan atau nafsu. 

Namun, membonceng antara suami istri atau dengan mahramnya diperbolehkan, seperti yang dilakukan Nabi ketika membonceng istrinya, Shafiyah RA. 

Baca Juga: Haul Gus Dur Ke-14 Tahun 2024 Angkat Tema Etika Demokrasi Dalam Kepemimpinan Gus Dur, Catat Tangal Dan Waktunya!

Selain itu, apabila membonceng mahramnya tidak menimbulkan rasa nafsu, hal tersebut juga diperbolehkan dalam Islam.

Dalam penjelasan yang disebutkan, larangan bagi laki-laki membonceng perempuan yang bukan mahramnya adalah untuk mencegah munculnya syahwat atau nafsu.

Namun, jika situasinya bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan nafsu, seperti duduk dengan jarak yang memadai atau mengambil tindakan lain yang mencegah hal tersebut, maka membonceng perempuan yang bukan mahram bisa diperbolehkan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Lufaefi
Editor
Lufaefi