Akurat Logo

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam

Thony H | 13 Oktober 2023, 09:10 WIB
Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam

AKURAT.CO, Semir adalah salah satu cat rambut yang lumrah digunakan sebagian orang Indonesia. Sebagian mereka menyemir karena tujuan modeling rambut atau untuk merubah tampilan rambut dengan warna tertentu yang ia sukai.

Lalu, bolehkah sebenarnya orang Islam memakai semir rambut? Dalam sebuah hadits Jabir Ibn Abdillah, disebut demikian;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Baca Juga: Hukum Bermain Marawis Di Dalam Masjid

Penjelasan hadits di atas, Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyatakan:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Kesimpulannya, kita boleh memakai warna rambut atau semir. Namun tidak dengan warna hitam. Islam membolehkan memakai semir asal bukan semir warna hitam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
Lufaefi
Editor
Lufaefi