AKURAT.CO Gus Baha dikenal sebagai ulama sekaligus tokoh masyarakat yang pandai dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan. Dikenal piawai dalam ilmu agama, Gus Baha bahkan sering dipanggil kajian bersama para Guru Besar.
Cendekiawan Muslim itu mengatakan, sejak zaman dulu, syariat tentang pernikahan sudah ada. Begitu juga dengan orang kafir, bahwa mereka melakukan pernikahan secara benar.
"Artinya, kalau mereka salah akan mengatakan itu pacaran," kata Gus Baha seperti dikutip YouTube Santri Gayeng, Kamis (22/12/2022).
Gus Baha lalu memberi contoh, misalnya Mughirah mempunyai pacar, maka orang lain menyebutnya, pacarnya Mughirah. Berbeda dengan istrinya Mughirah, maka orang lain juga akan menyebutnya istrinya Mughirah.
"Sehingga Allah SWT menyebut, istrinya Fir'aun. Semua juga akan mengatakan istrinya Fir'aun karena dinikahkan dengan cara yang benar dan sah," tutur Gus Baha.
Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan, menurut Imam Nawawi dan para ulama lain berpendapat bahwa nikahnya orang kafir itu kita sahkan, meskipun dengan cara yang salah. Selagi cara yang salah itu tidak Dzatiyah dalam rukun nikah, sehingga dapat dibenarkan.
"Misalnya, nikah itu intinya jika ada lelaki dan perempuan, lalu ayahnya datang dan ada acara dangdutan untuk memeriahkan acara, itu sudah dianggap nikah meskipun dengan cara seperti itu," ucap Kiai kelahiran 29 September 1970 ini.
Sehingga, yang terpenting dalam sebuah pernikahan menurut Gus Baha, tidak terjadi Dzatiyah yang tidak hilang setelah Islam. Berbeda ketika terjadi Dzatiyah yang dalam Islam tidak disahkan, misalnya menikah dengan keponakannya, dengan bibinya, itu hukumnya tidak sah menurut Islam.
"Jadi ada Dzatiyah yang menurut Islam tidak bisa diteruskan karena termasuk mahram, kalau terjadi seperti itu, maka pernikahannya dibatalkan atau tidak sah," ungkap penulis Tafsir al-Qur an versi UII dan al-Qur’an terjemahan versi UII Gus Baha' (2020) itu.
Maka dalam hal ini, lanjut Gus Baha menambahkan, nikahnya orang kafir dan setelah nikah bukan mahram yang abadi, maka nikahnya dikatakan sah, meskipun pelaksanaan nikahnya dengan cara yang salah.
"Tapi kalau perempuan yang dinikahi adalah mahram, maka Islam akan membatalkan pernikahan tersebut," tandas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur’an di Kragan, Narukan, Rembang, Jawa Tengah. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik





