AKURAT.CO Islam adalah agama yang memerintahkan umatnya untuk saling peduli satu sama lain. Islam melarang umatnya jatuh miskin, apalagi karena tidak ada saudaranya yang membantu.
Islam meminta agar umatnya bisa saling membantu satu sama lain. Tidak boleh ada sifat egois pada diri umat Islam. Satu sama lain antar Muslim seperti satu bangunan yang kokoh.
Dalam Islam ada banyak istilah yang digunakan dalam tata aturan membelanjakan harta untuk kebaikan, baik yang bersifat untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Beberapa istilah tersebut adalah sedekah, infak, zakat, amal jariyah, wakaf, dan lain sebagainya. Karena banyaknya istilah-istilah tersebut, seringkali satu dua orang gagal paham memahami arti dari istilah-istilah tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, perbedaan antara sedekah, infak, dan zakat adalah sebagai berikut;
1. Sedekah
Sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Abdurra’uf am-Manawi, dalam at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, cet ke-1, 1410 H, h. 453, menyatakan:
مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ
Artinya: “Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”.
2. Infak
Adapun makna infak, sebagaimana disebut oleh Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, juz, 5, h. 293, sebagai berikut;
وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ
Artinya: “Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak).
3. Zakat
Sedangkan zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya.
Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz, 1, h. 368, menyatakan demikian:
اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ
Artinya: “Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”.
Demikian perbedaan tentang sedekah, infak, dan zakat dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga kita menjadi pribadi yang peduli dengan sesama, kapan dan di manapun. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi





