Hukum Orang yang Murtad Kembali Masuk Islam, ini Ketentuannya

AKURAT.CO Ketika seseorang sudah memilih untuk memeluk agama Islam maka memiliki konsekuensi harus selalu konsisten dengan Islam dan ajaran-ajaran di dalamnya. Tidak boleh memeluk agama Islam untuk main-main saja.
Sedangkan orang yang keluar dari Islam, setelah dia masuk Islam, hukumnya adalah murtad. Murtad sendiri masuk dalam kategori dosa besar. Bahkan, dosa murtad masuk dalam kategori kekafiran yang paling keji.
Muhammad Khatib As-Syarbini, dalam Mughnil Muhtaj, halaman 133, mengatakan demikian:
وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ
Artinya: “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian."
Persoalannya adalah bagaimana jika seseorang yang sudah murtad kembali masuk Islam? Apakah salat, zakat, atau ibadah-ibadah yang ditinggalkan selama menjadi orang non Muslim itu harus semuanya diqadha?
Imam As-Syafaai berpendapat bahwa benar, orang yang murtad namun kembali masuk Islam maka harus mengqadha salat dan zakatnya selama ia menjadi orang kafir.
Dijelaskan dalam kitab Al-Umm, juz 1, halaman 69, sebagai berikut;
إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا
Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya."
Sementara itu pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki, berbeda dengan apa yang dijelaskan dalam pandangan Syafi'i. Bahwa, orang yang murtad dan kembali masuk Islam, maka tidak perlu mengulang salat dan zakatnya.
Demikian sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz XXII, halaman 200, sebagai berikut ini:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ كَافِرًا ، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا
Artinya: “Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat."
Kesimpulannya, ada beragam pandangan soal apakah seseorang yang sudah murtad dan kemudian masuk Islam perlu mengqadha salat dan zakatnya selama seseorang itu kafir atau tidak perlu. Menurut pandangan Syafi'i diharuskan mengqadha, sementara menurut Hanafi dan Maliki tidak wajib. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik



