Akurat Logo

Korban Pesawat Jatuh Dinilai Mati Syahid, Begini Ketentuannya

| 11 Januari 2021, 10:00 WIB
Korban Pesawat Jatuh Dinilai Mati Syahid, Begini Ketentuannya

AKURAT.CO, Baru-baru ini, kita dihebohkan dengan hilangnya kontak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan kepulauan seribu pada (9/1/2021). Yang mana, menurut info terbaru bahwa pesawat tersebut dipastikan jatuh meledak.

Tentu, di awal tahun ini kita semua berduka dengan celakanya pesawat tersebut. Lebih-lebih pada keluarga korban yang sangat berduka atas tragedi itu.

Mengenai hal ini, Islam sendiri memandang bahwa Allah menjanjikan balasan yang setimpal bagi orang-orang yang meninggal karena tenggelam, sebagaimana yang terjadi pada pesawat Sriwijaya Air tersebut. Tidak hanya itu, bahkan Allah sendiri memberikan status mati syahid di akhirat kepada para korban tragedi tersebut.

Hal ini dijelaskan sebagaimana dalam sebuah hadist riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a yakni sebagai berikut.

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah”.

Mengenai hadist tersebut, Al-Aini dalam Umdatul Qari berpendapat bahwa itu merupakan sebuah penekanan dari Imam Al-Bukhari, bahwasanya orang yang mendapatkan status mati syahid tidak hanya orang yang meninggal dalam kondisi peperangan saja. Namun, dalam keadaan yang lain juga dapat dinilai sebagai mati syahid. Seperti halnya dalam hadist tersebut, salah satunya adalah mati karena tenggelam.

Kemudian, mengenai tragedi pesawat jatuh, itu juga dinilai sebagai mati syahid. Karena salah satu sebab meninggalnya korban adalah tenggelam di lautan. Hal ini seperti tragedi yang terjadi pada pesawat Sriwijaya Air baru-baru ini.

Mengenai hal tersebut, Imam Nawawi berpendapat dalam kitab Syarah Raudhatut Thalibin, bahwa syahid dalam lima hal tadi sesuai hadist Nabi Saw., itu tidak sama dalam cara pengurusan jenazahnya dengan mati syahid karena berperang. Bahwa jika seseorang mati syahid karena berperang, maka itu tidak perlu dimandikan jenazahnya. Sementara jika seseorang mati syahid karena selain berperang, maka jenazahnya diurusi sebagaimana biasanya, seperti dimandikan, dikafani, dan seterusnya.

Sebagaimana ungkapannya adalah sebagai berikut.

 فَهُم كَسَائِرِ المَوتىَ يُغْسَلونَ وَيُصَلىَّ عَليْهِمْ وَإنْ وَرَد فِيهِمْ لفْظُ الشَّهادَةِ

Artinya: “Mereka (orang yang meninggal syahid dalam kasus tenggelam dan lain sebagainya) cara pengurusan jenazahnya seperti orang yang meninggal biasa, yakni tetap dimandikan dan disalatkan walaupun mendapatkan status syahid”.

Demikianlah ketentuan mati syahid selain penyebab berperang. Semoga para korban pesawat Sriwijaya Air yang celaka baru-baru ini dinilai sebagai mati syahid. Dan semoga para keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan. Amin. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.