Digugat Pemerkosaan 27 Tahun Silam, Donald Trump Jadi Orang Pertama yang Dijerat UU Penyintas Dewasa

AKURAT.CO Penulis E Jean Carroll telah menggugat mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di negara bagian New York atas dugaan pemerkosaan padanya pada 1990an. Ia menjadi orang pertama yang menggugat dengan Undang-Undang (UU) Penyintas Dewasa yang berlaku mulai Kamis (24/11).
Dilansir dari BBC, Carroll menuduh serangan itu terjadi di ruang ganti toserba mewah New York 27 tahun lalu. UU Penyintas Dewasa pun memungkinkan korban melapor jika mengalami serangan seksual ketika mereka berusia di atas 18 tahun dan terjadi pada tanggal yang melebihi batas waktu yang ada pada sebagian besar kejahatan.
Wanita 78 tahun itu juga menggugat Trump atas pencemaran nama baik setelah sang mantan presiden menuduhnya berbohong ketika ia pertama kali mengungkapkannya ke publik pada 2019. Trump menyebut klaim Carroll adalah 'fiksi'. Sidang perdata untuk kasus ini dijadwalkan pada 6 Februari.
Menurut pernyataan Roberta Kaplan, pengacara Carroll, gugatan baru yang diajukan pada Kamis (24/11) bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Trump atas dugaan pelecehan tersebut.
Sebaliknya, Alina Habba, seorang pengacara untuk Trump, menuding penyalahgunaan UU, meski ia mengaku menghormati dan mengagumi individu yang berani maju.
"Kasus ini sayangnya merupakan penyalahgunaan dari tujuan UU tersebut dan berisiko mendelegitimasi kredibilitas korban yang sebenarnya," ungkapnya.
UU baru tersebut juga rencananya akan digunakan para penyintas lainnya untuk mengajukan tuntutan hukum. Salah satunya adalah gugatan class action terhadap Robert Hadden, mantan dokter kandungan yang dituduh melakukan pelecehan seksual pada puluhan pasien di rumah sakit terkait dengan New York-Presbyterian dan Universitas Columbia.
Hadden divonis pada 2016 atas tuduhan terkait seks di pengadilan negara bagian. Namun, ia mengaku tak bersalah atas tuduhan federal pasien wanita selama 2 dekade.
Para pendukung penyinyas pelecehan seksual yakin UU ini memberikan kesempatan bagi para korban untuk berani maju setelah tak pernah melakukan sebelumnya karena trauma atau takut akan pembalasan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



