Covid-19 Menggila di Filipina, Rodrigo Duterte Perintahkan Tangkap Warga yang Belum Divaksin

AKURAT.CO Infeksi Covid-19 di Filipina melonjak 3 kali lipat dalam 2 hari terakhir akibat penyebaran varian Omicron. Pemerintah pun memperketat pembatasan di Manila serta sejumlah provinsi dan kota lainnya pekan ini. Warga yang tak divaksinasi diperintahkan untuk diam di rumah saja. Tak tanggung-tanggung, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan warga yang tak divaksinasi ditahan jika mereka melanggar perintah diam di rumah.
Dilansir dari AFP, otoritas kesehatan Filipina memperkirakan infeksi masih bertambah dalam beberapa hari mendatang dan akan mencapai puncaknya pada akhir bulan.
"Karena ini darurat nasional, saya berada di posisi dapat menahan warga yang belum divaksin. Saya memerintahkan kepada para kepala desa untuk mencari warga yang belum divaksin dan meminta mereka atau memerintahkan mereka untuk diam di rumah. Jika ia menolak lalu keluar rumah dan berkeliaran di tengah masyarakat atau mungkin ke mana-mana, ia bisa ditahan. Jika ia menolak, pejabat punya wewenang untuk menangkap mereka yang bandel," kata Duterte.
Vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela di negara berpenduduk lebih dari 100 juta orang tersebut. Angka vaksinasi dosis lengkapnya pun tak sampai setengah dari populasi sejauh ini. Duterte mengaku kaget mengetahui banyaknya warga Filipina yang belum divaksinasi.
"Jika Anda tak divaksin, Anda menempatkan semua orang dalam bahaya dengan menyebarkan virus di komunitas kita, di negara kita, dan di dunia," sambung Duterte.
Jumlah infeksi baru di Filipina melonjak menjadi lebih dari 17 ribu pada Kamis (6/1), naik 3 kali lipat lebih dari jumlah korban pada Selasa (4/1), menurut data departemen kesehatan. Padahal, jumlah infeksi baru berkurang menjadi ratusan setiap hari sebelum Natal. Namun, angkanya kembali melonjak ketika keluarga dan teman berkumpul untuk liburan.
Menurut pakar kesehatan, lonjakan kasus baru ini didorong oleh varian Omicron yang sangat menular.
Pembatasan yang lebih ketat pun diberlakukan hingga pertengahan Januari. Dengan pembatasan ini, penduduk yang belum divaksin harus diam di rumah saja, kecuali untuk membeli sembako atau berolahraga. Restoran, taman, gereja, dan salon kecantikan boleh beroperasi dengan kapasitas yang lebih rendah. Sementara itu, sekolah tatap muka dan olahraga yang perlu kontak ditangguhkan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan


