Akurat Logo

5 Aturan Aneh bagi Wanita dari Berbagai Negara, Izin Suami untuk Pakai Gigi Palsu

M Rahman Akurat | 6 Agustus 2019, 03:30 WIB
5 Aturan Aneh bagi Wanita dari Berbagai Negara, Izin Suami untuk Pakai Gigi Palsu

AKURAT.CO, Juni 2018 lalu, berbagai media internasional ramai-ramai memberitakan keputusan pemerintahan Arab Saudi terkait dengan pencabutan larangan mengendarai bagi wanita. Sesaat setelah "gebrakan" ini dikeluarkan, setidaknya 40 ribu wanita lantas langsung berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk membuat izin mengemudi.

Meskipun kabar tersebut dianggap sebagai sebuah kemajuan bagi perempuan, terutama di wilayah Timur Tengah yang terkenal akan hukum konservatifnya, tetapi hal tersebut juga mengindikasikan bahwa ketidaksetaraan gender masih menancap kuat dalam hukum di suatu negara.

Tidak hanya Arab Saudi, nyatanya beberapa negara di dunia ini masih menerapkan berbagai hukum negara yang justru terkesan "mengenyampingkan" wanita. Bahkan, beberapa diantaranya terdengar aneh atau janggal untuk ditaati oleh wanita.

Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO pada Senin (5/8) merangkum 5 hukum atau peraturan tidak masuk akal untuk wanita dari berbagai negara.

1. Seorang istri boleh dipukul di Nigeria

TheLawyersChronicle


Nigeria tercatat menjadi salah satu negara di dunia yang kerap dikritik oleh para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran beberapa hukum yang diterapkan masih terkesan memojokkan wanita. Beberapa diantaranya adalah hukum yang menyatakan bahwa
seorang suami dianggap sah-sah saja jika ia ingin "memberikan pelajaran" atau membenarkan kelakukan istri yang dianggap salah dengan cara memukul.

Pasalnya berdasarkan KUHP Nigeria pada bagian 55 (d), ada pernyataan yang membolehkan suami untuk memukul istrinya asalkan tidak menimbulkan luka serius pada tubuh.

Cara mengidentifikasi apakah sang istri dianggap terluka serius atau tidak adalah jika akibat pukulan tersebut, sang istri harus dirawat di rumah sakit selama 21 hari. Ini berarti, jika sang istri yang dipukul ternyata tidak harus dilarikan ke rumah sakit atau dirawat kurang dari 21 hari, maka pihak berwenang tidak dapat menangkap atau memenjarakan sang suami.

Selain legal memukul seorang istri, wanita di Nigeria juga dilarang untuk bekerja pada malam hari,kecuali ia adalah seorang perawat rumah sakit. Alasan untuk melindungi wanita adalah penyebab mengapa pemerintah Nigeria menetapkan larangan ini.

2. India melegalkan perkosaan terhadap istri

TheIndependent


Salah satu isu yang kerap dibahas oleh para aktivis perempuan serta HAM adalah masalah "marital rape" atau perkosaan pada rumah tangga. Bahkan, hingga saat ini, sekitar 36 negara di dunia yang tercatat masih membolehkan suami untuk memaksa istrinya untuk berhubungan intim.

Salah satu negara yang sering mendapatkan perhatian terkait dengan isu marital rape adalah India. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir ini, India tengah berjuang keras dengan maraknya perilaku perkosaan terhadap remaja putri. Namun, tingginya tingkat perkosaan terhadap perempuan justru tidak mengubah status hukum marital rape di India.

Pasalnya, berdasarkan KUHP India Chapter 375 menyatakan bahwa pemaksaan suami untuk berhubungan seksual terhadap istri dianggap kriminal hanya jika usia sang istri masih di bawah 15 tahun. Hukum inipun secara tidak langsung melanggar hak asasi seksual wanita untuk menolah berhubungan intim.

3. Wanita wajib memakai higheel di tempat kerja di Jepang

PressFrom


Awal Juni lalu, berita petisi pencabutan peraturan pemakaian higheel untuk wanita di tempat kerja menghiasi berbagai media internasional. Meskipun petisi pencabutan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 19 ribu warga Jepang, tetapi tetap saja Menteri Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang Takumi Nemoto masih menganggap bahwa peraturan tersebut adalah hal yang perlu dan pantas dilakukan.

Nemoto juga mengungkapkan bahwa untuk "mengabulkan" petisi tersebut, pemerintah serta berbagai komunitas di Jepang masih enggan menimbang pencabutan penetapan pemakaian sepatu dengan hak tinggi lantaran mereka tidak mau mengambil resiko untuk mengubag tatanan atau budaya masyarakat.

Meskipun warga Jepang sudah beramai-ramai memberikan suaranya untuk petisi pencabutan peraturan tersebut, tetapi nampaknya petisi tersebut gagal. Pasalnya, hingga kini belum ada kabar bahwa pemerintah Jepang akan membebaskan wanita untuk memakai sepatu jenis apapun sesuai dengan kenyamanan dan keinginan mereka di tempat kerja.

4. Lelaki yang menculik seorang wanita bebas dari hukuman jika penculik tersebut menikahi korbannya

NehandaRadio


Pada 2015 lalu, berbagai media membahas hukum Malta yang dinilai mengandung diskriminasi gender. Pasalnya, negara ini memberikan semacam kelongggaran kepada para pria "untuk menculik wanita tanpa risiko hukuman, jika mereka kemudian menikahi korban mereka".

Dalam KUHP (Bab 9 Judul VII) menyatakan: "Jika pelaku, setelah menculik seseorang, akan/mau menikahi korban, maka si penculik tidak akan bertanggung jawab atas penuntutan dari korban, kecuali atas ada pihak yang mengajukan keberatan (kemudian) sesuai dengan hukum sipil, (keduanya) akan diminta untuk menikah, dan jika pernikahan terjadi setelah hukuman, konsekuensi hukumannya akan berhenti dan pihak yang dihukum akan, setelah permohonannya, segera dibebaskan dengan perintah pengadilan."


5. Di Vermont, wanita harus meminta izin suami untuk memasang gigi palsu

OnlyinYourState


Sekitar tahun 1856, badan legislatif Vermont, AS menciptalan hukum yang menyatakan bahwa wanita harus menyertakan surat izin dari suami ketika meminta dokter untuk memasang gigi palsu. Meskipun ini adalah hukum lama, tetapi berdasarkan Vermont Law Library (Perpustakaan Hukum Vermont), peraturan ini belum diubah hingga sekarang.

Namun, pada zaman modern, para dokter gigi tidak dipaksa pihak berwenang untuk meminta wanita Vermont untuk menyertakan surat izin dari suami jika ingin memasang gigi palsu.


Itulah 5 hukum dari berbagai negara yang terbilang masih memojokkan kaum wanita.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.