Empat Alasan yang Membolehkan Salat Lihurmatil Waqti

AKURAT.CO Salat lihurmatil waqt artinya adalah salat untuk menghormati waktu. Salat ini dilakukan manakala syarat-syarat salat belum terpenuhi.
Dalam fiqih, shalat lihurmatil waqt boleh dilaksanakan karena beberapa sebab;
Pertama, tidak menemukan air atau debu sebagai media untuk bersuci. Hal ini ditegaskan di dalam kitab An-Najmul Wahhaj Fi Syarhil Minhaj, juz 1, halaman 479
(ومن لم يجد ماء ولا ترابا) لكونه في موضع ليسا فيه (.. لزمه في الجديد أن يصلي الفرض) لحرمة الوقت
Artinya: “siapa yang tidak menemukan air atau debu pada tempat yang memang susah ditemukan air atau debu tersebut. Wajib menurut qaul jadid untuk shalat fardhu sebagai penghormatan terhadap waktu”
Kedua, tidak mampu mengetahui masuknya waktu shalat. Hal ini dikatakan di dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Minhaj, juz 1, halaman 407;
إذَا كَانَ قَادِرًا عَلَى الْمَعْرِفَةِ بِالِاجْتِهَادِ وَإِلَّا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ (قَوْلُهُ فَمَنْ صَلَّى بِدُونِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ)
Artinya: “siapa yang sholat tanpa mengetahui waktu masuknya shalat, maka shalatnya tidak sah jika ia mampu mengetahui dengan ijtihadnya. Kalau tidak mampu mengetahui dengan ijtihad, maka ia harus sholat lil hurmatil waqt”
Ketiga, ditemukan najis pada tubuh dan jika dicuci dengan air, maka bisa mendatangkan mudharat. Hal ini disebutkan di dalam kitab Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudh Ath-Thalib, juz 1, halaman 93;
وَمَنْ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ يَخَافُ مِنْ غَسْلِهَا وَمَنْ حُبِسَ عَلَيْهِمَا (يُصَلُّونَ) وُجُوبًا (الْفَرِيضَةَ) لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ
Artinya; “siapa yang pada tubuhnya terdapat najis dan ia khawatir jika bermudharat ketika dicuci, atau yang tertahan menggunakan air. Maka wajib melaksanakan sholat fardhu lil hurmatil waqt”
Keempat, tidak menemukan tempat yang suci untuk melaksanakan shalat. Hal ini ditegaskan di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, juz 1, halaman 275;
وَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَوْضِعًا طَاهِرًا وَلَا بِسَاطًا طَاهِرًا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ
Artinya: “ siapa yang tidak menemukan tempat yang suci atau karpet yang suci, maka shalatlah lil hurmatil waqt”
Itulah empat kondisi yang membolehkan seseorang melakukan salat lihurmatil waqtu. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Khususnya bagi siapapun yang masih belum paham terkait pembahasan penting ini. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver

