Akurat Logo

Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadzi dalam Fikih Islam

Thony H | 15 Agustus 2022, 07:18 WIB
Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadzi dalam Fikih Islam

AKURAT.CO Bagi laki-laki ada tiga cairan yang keluar dari jalan depannya (qubul) yang menentukan keabsahan ibadahnya. Tiga cairan itu disebut dengan air mani, madzi, dan wadzi.

Ketiga cairan itu memiliki ciri yang berbeda satu sama lain dan berdampak kepada keabsahan ibadahnya. Oleh sebab itu, setiap muslim wajib mengetahui perbedaan ketiganya secara lebih jelas.

Penjelasan ini disaring dari beberapa kitab fikih, di antaranya; Fath al-Qarib, Fath al-Mu'in, dan kitab Fath al-Wahhab. Berikut ini perbedaan ketiga cairan tersebut:

1. Mani

Mani adalah cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan karena syahwat, baik karena berhubungan senggama atau mimpi basah.

Beberapa cirinya ialah saat keluar terasa nikmat, keluar dengan hentakan, berwarna putih cenderung kuning, berbau seperti adonan, bertekstur kental, dan menyebabkan tubuh terasa lemas setelah keluar. Adapun hukumnya, terutama menurut kalangan ulama Syafi’i adalah suci.

Sedangkan dalam tinjauan fikih, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi karena ia termasuk dari menanggung hadas besar. Maka sebelum orang tersebut melaksanakan mandi, ia dilarang beribadah shalat, memegang mushaf, dan ibadah-ibadah yang mewajibkan seseorang suci dari hadas kecil dan hadas besar.

2. Madzi

Adapun Madzi hampir mirip dengan mani. Cairan ini keluar saat mengalami syahwat tapi tanpa disertai dengan hentakan dan kadang-kadang tanpa disadari. Teksturnya lebih cair dan dihukumi najis menurut mayoritas ulama tapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi.

Maka setelah keluar, orang tersebut hanya diwajibkan untuk wudhu jika hendak beribadah karena hanya dianggap menanggung hadas kecil

3. Wadi

Jenis ketiga adalah Wadi, cairan yang keluar bukan karena syahwat. Biasanya, cairan ini keluar setelah buang air kecil, kelelahan, atau setelah mengangkat beban berat. Adapun warnanya putih dan teksturnya tidak begitu kental.

Singkatnya, Wadi adalah keputihan seperti yang kerap dialami terutama oleh perempuan. Hukum setelah cairan ini keluar sama dengan Madzi, najis dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi.

Demikian perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan tinjauan hukumnya dalam fikih. Hal ini wajib diketahui oleh setiap muslim karena berpengaruh pada keabsahan ibadah.

Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sehingga lebih jelas membedakan ketiganya, dan ibadah kita menjadi absah diterima oleh Allah SWT. Amin.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi