Pihak Habib Nizar Magelang dan Mega Lakukan Mediasi dengan Warga, Ini 5 Poin Surat Pernyataannya

AKURAT.CO Setelah penggerebekan terhadap Habib Nizar di Magelang di rumah seorang perempuan yang berstatus istri orang lain, kasus ini akhirnya dibawa ke meja mediasi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dikutip dari sebuah sumber, pertemuan mediasi dihadiri oleh perwakilan dari pihak Habib Nizar, perempuan berinisial M, serta perwakilan warga bernama Mamik SPJ atau dikenal sebagai Dewa Nohan, warga Dusun Krajan RT 5 RW 2, Desa Tegalrejo.
Selama mediasi, para pihak mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.
Hasil mediasi menyepakati penandatanganan surat pernyataan dengan lima poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Muhammad Nizar, Asri Mega Agustiyan (juga dikenal sebagai Mega), dan Mamik SPJ sebagai perwakilan warga.
Surat kesepakatan ini kemudian diunggah di akun TikTok @wahyu_hunter2 pada 29 Oktober 2024, memperlihatkan surat yang telah ditandatangani oleh para pihak.
Baca Juga: Begini Kronologi Habib Nizar Magelang Digerebek Warga Bersama Istri Orang
5 Poin Surat Pernyataan Mediasi Habib Nizar dan Mega
Dalam surat pernyataan tersebut, disepakati beberapa hal penting yang menjadi dasar penyelesaian masalah ini.
Berikut lima poin utama yang tercantum dalam surat pernyataan:
1. Permintaan Maaf
Pihak pertama (Muhammad Nizar) dan pihak kedua (Mega) meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.
2. Pengakuan Kesalahan
Kedua pihak mengakui bahwa tindakan mereka melanggar norma bertamu. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
3. Penghapusan Video di Media Sosial
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak ketiga (Mamik SPJ atau Dewa Nohan) berjanji untuk menghapus video penggerebekan yang sempat diunggah di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
4. Klarifikasi dan Penyelesaian Tanpa Tuntutan
Dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak menyetujui bahwa kasus ini telah diselesaikan dan tidak akan ada tuntutan hukum dari pihak mana pun di kemudian hari.
5. Tanggung Jawab Terhadap Konten di Masa Depan
Jika masih ada unggahan atau konten mengenai kejadian ini, pihak ketiga menyatakan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Profil Habib Nizar Magelang, Digerebek Warga Usai Terciduk Bersama Istri Orang
Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan dan dibubuhi materai sebesar Rp10.000.
Penutup surat tersebut menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan musyawarah dan mufakat tanpa adanya paksaan, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun







