Akurat Logo

Dede Yusuf Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Habibi Caniago | 11 Juli 2022, 18:10 WIB
Dede Yusuf Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

AKURAT.CO, Sopir bus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang bernama Dede Yusup (43) dijerat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya tersebut, sopir bus tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir menjeaskan, Dede Yusup dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, sang sopir dijerat juga dengan Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.

“Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,” katanya, Senin (11/7/2022).

Jamal menyebutkan, Dede Yusup sempat melarikan diri dan bersembunyi di indekosnya di Ciracas, Jakarta Timur namun kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (1/7/2022). Kini tersangka tengah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Purwakarta.

Jamal juga menyampaikan hasil penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah orang mengakibatkan luka-luka. Dede ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.