Akurat Logo

Dua Pengedar Uang Palsu Tertangkap Gegara Setor ke Agen BRILink

Habibi Caniago | 24 Mei 2022, 16:57 WIB
Dua Pengedar Uang Palsu Tertangkap Gegara Setor ke Agen BRILink

AKURAT.CO, Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap dua pelaku sindikat pengedar uang palsu. Kedua tersangka itu yakni M (58) alias Mbah Muklis, warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan.

"Pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI Link dengan harapan lolos dari pengecekan. Petugas yang tahu itu uang palsu menginformsaikan ke kami dan kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik , Selasa (24/5/2022).

Kedua pengedar itu mencoba menyetorkan uang palsu ke Agen BRI link di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita uang palsu Rp 19,8 juta.

"Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu," jelasnya.

Taufik menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu diperoleh dari seorang bernama Agung asal Bandung. Lembaran uang palsu didapat dengan menukar dengan uang asli.

"Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah," ucap Kompol Firman Taufik.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.