Akurat Logo

Terkendala Persoalan Form Dukungan, Pendaftaran Bapaslon Pilkada Sleman Kustini-Danang Molor

Swara Setia | 4 September 2020, 23:50 WIB
Terkendala Persoalan Form Dukungan, Pendaftaran Bapaslon Pilkada Sleman Kustini-Danang Molor

AKURAT.CO, Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa resmi mendaftar sebagai kontestan Pilkada Sleman 2020. Proses pendaftaran keduanya sempat terkendala sehingga memakan waktu cukup lama.

Pasangan usungan PDIP dan PAN bersama rombongan pendukung mendatangi Kantor KPU Sleman dengan berjalan kaki dari Kantor DPC PDIP Sleman sekira pukul 14.30 WIB. Jarak dua lokasi kurang lebih 100 meteran.

Bagaimanapun, proses pendaftaran tak langsung rampung begitu saja. Sempat diwarnai kendala, Kustini-Danang baru menyelesaikan pendaftaran sekira pukul 19.30 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan bahwa syarat pencalonan harus lengkap dan sah. Dokumen pencalonan memiliki ketentuan untuk keabsahan.

"Siapa yang bertanda tangan itu ada ketentuannya. Tadi memang untuk B-KWK (form dukungan) partai politik, yaitu surat kesepakatan pencalonan itu ada sedikit kendala," kata Noor.

Sesuai aturan berlaku, yang berhak mencalonkan atau berhak mendaftarkan dan bertanda tangan di dokumen B-KWK adalah parpol tingkat kabupaten. Dalam hal ini DPD PAN Sleman dan DPC PDIP Perjuangan Sleman.

Persoalannya, nama pengurus yang dicantumkan oleh PAN tak sesuai dengan yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id.

"Maka, kami mengikuti aturan yang berlaku. Di info pemilu hanya satu pengurus tapi yang tanda tangan itu harus dua pengurus ketua dan sekretaris," ungkapnya.

Maka dari itu dokumen sempat dinyatakan tak memenuhi syarat. Sehingga membuat proses pendaftaran molor.

"Kalau hanya satu yaitu hanya ketua dan dalam hal ini Plt (Ketua DPD PAN Sleman) tidak bisa memenuhi persyaratan. Kemudian kami kembalikan ke partai, akhirnya partai memutuskan untuk diambil alih DPP," kata Noor.

Noor menjelaskan, pendaftaran di tingkat kabupaten memang bisa diambil alih pengurus tingkat pusat. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 1/2020 pasal 39.

Aturannya, manakala diambil alih tingkat pusat, wajib menyerahkan surat keputusan DPP yang menyatakan pengambilalihan wewenang pendaftaran calon terlebih dahulu. Selanjutnya, harus memandatkan kepada tingkat pengurus pusat untuk mendaftarkan.

"Tadi yang dimandatkan yaitu pengurus di DPD, sehingga kami tidak bisa menerima," bebernya.

Solusinya waktu itu adalah kedua parpol pengusung sepakat mendatangkan pengurus DPP PAN yang kebetulan berada di DIY. "Sehingga penandatanganan bisa dilakukan dan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Pendaftaran diterima," tutupnya.

Sementara Kustini mengakui adanya kendala tersebut. Namun, ia lega persoalan bisa kelar hari itu juga.

"Biasa, (masalah) administrasi, tapi sudah selesai. Tadi DPP pusat sudah turun tangan dan sudah selesai. Yang penting besok menang," tegas Kustini yang merupakan istri dari Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Kustini-Danang merupakan bapaslon pendaftar pertama di KPU Sleman. Adapun pasangan lain, Muslimatun-Amin Purnama yang sedianya dijadwalkan mendaftar hari ini akhirnya batal dan diundur waktu pelaksanaannya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.