ProFauna Desak Pemerintah Kabupaten Berau Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Ikan dengan Potas

AKURAT.CO,ProFauna Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur untuk menindak tegas pelaku penangkapan ikan menggunakan potas yang disinyalir menyebabkan kematian sejumlah spesies burung dan penyu.
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid, saat dihubungi dari Samarinda, Kamis (21/11/2019), mengatakan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan potasium yang terjadi di perairan laut Kabupaten Berau pada taraf mengkhawatirkan.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan diduga telah membunuh sejumlah burung dan penyu yang menjadi penghuni perairan Berau.
"Profauna mendesak Pemerintah Kabupaten Berau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menindak tegas penangkapan ikan dengan menggunakan potas itu, karena selain bisa membunuh burung dan penyu, dalam jangka panjang juga akan merugikan nelayan itu sendiri,” kata Rosek Nursahid.
Rosek membeberkan fakta penangkapan ikan secara ilegal yang terpantau pada bulan Oktober 2019 itu, diduga dilakukan oleh nelayan asal Pulau Balikukup dan Maratua, Kabupaten Berau.
"Modus operandinya biasanya adalah dengan melakukan penyelaman pada malam hari menggunakan alat bantu pernapasan berupa kompresor yang sudah dimodifikasi," ujarnya pula.
Menurut Rosek, penyelaman itu dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas. Penyelam kemudian menyemprotkan bahan potasium/obat bius ke terumbu karang dan mengakibatkan beberapa ikan yang terkena obat ini akan pingsan sehingga mudah ditangkap dengan jaring.
Selain merusak terumbu karang dan membunuh ikan dalam jumlah yang besar, menangkap ikan dengan potasium itu juga diduga berdampak buruk kepada spesies lain yaitu burung dan penyu.
Dia membeberkan pada Oktober 2019 ini ranger Yayasan Penyu Indonesia (YPI) yang menjaga Pulau Belambangan telah menemukan sekurangnya 6 burung besar yang mati. Diduga kuat burung-burung yang mati tersebut akibat terpapar residu potas/obat bius dengan memakan ikan sisa aktivitas pembiusan ikan yang dilakukan nelayan. Selain burung, juga ditemukan seekor penyu sisik yang mati misterius.
Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo



