Penerbitan Kartu Keluarga Jadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten

AKURAT.CO, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan yang berwewenang menerbitkan kartu keluarga adalah pemerintah kabupaten sehingga prosesnya memakan waktu lebih lama.
"Ada perubahan ketentuan pelayanan pencatatan sipil. Jika sebelumnya penerbitan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan kecamatan, sesuai dengan undang-undang baru tentang administrasi kependudukan pelayanan tersebut menjadi tugas kabupaten," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, pergeseran tersebut menjadikan pelayanan pencetakan yang semula cukup dilakukan di kecamatan, saat ini harus diperpanjang mencapai kabupaten dalam hal ini Disdukcapil.
"Ada pergeseran pelayanan, dari semula cukup di kecamatan sesuai dengan peraturan yang baru saat ini harus sampai kabupaten sehingga layanan dari 17 kecamatan saat ini diperpanjang harus sampai di kabupaten," katanya.
Lamanya proses penerbitan KK ini dikeluhkan salah satu warga melalui aplikasi "Lapor Sleman" yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Yang menjadi keluhan warga Sleman bernama Daru Agung Laksono dalam keluhan di aplikasi "Lapor Sleman" tersebut adalah dirinya sebelumnya tinggal di Minomartani, Ngaglik, Sleman, kemudian pindah ke Caturtunggal, Depok.
Meski hanya pindah antarkecamatan, tetap melakukan pengurusan pindah alamat sesuai dengan domisili yang terbaru. Dari proses tersebut dilakukan perubahan kartu keluarga dan dikeluhkan tidak kunjung tercetak.
"Mau menanyakan pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP baru, apakah lama ya. Soalnya saya pindah domisili dari Kelurahan Caturtunggal ke Kelurahan Minomartani, tapi kok belum jadi," tulis pelapor Daru pada aplikasi "Lapor Sleman" tanpa menyebut berapa lama pencetakan KK sudah dilakukan dan belum juga jadi.
Jazim mengatakan, secara teknis, untuk pencetakan dari perubahan tetap bisa dilakukan di kecamatan. Namun demikian, sebelum kartu keluarga yang baru diserahkan kepada pemilik harus mendapatkan pelegalan yakni mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Dukcapil. Sesuai ketentuan yang berlaku, tanda tangan tersebut harus tinta basah.
"Perpanjangannya harus ditanda tangani secara tinta basah oleh kepala dinas sehingga mau tidak mau dari kecamatan setelah dicetak harus dibawa ke dinas untuk saya tanda tangani. Dan ini untuk semua dari 17 kecamatan," katanya.
Ia mengatakan konsekuensi yang harus dihadapi dari tugas yang dijalani, namun dengan kebijakan tersebut proses pelayanan menjadi membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Namun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami sudah menerapkan tidak ada berkas yang menginap di meja kerja. Hari ini berkas masuk, hari ini juga saya tanda tangani agar bisa segera diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Sleman Arif Kurniawan menyebut, adanya perubahan mekanisme pelayanan tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh. Banyak warga yang belum mengetahui kebijakan terbaru dalam pelayanan pencetakan kartu keluarga tersebut.
"Hal itulah yang menyebabkan masyarakat mengeluh karena merasa pelayanan menjadi lama. Tidak tahu ada perubahan mekanisme yang menjadikan masyarakat menilai layanan menjadi lama," katanya.
Ia mengatakan, dengan kondisi tersebut diharapkannya, seluruh stake holder di masyarakat membantu melakukan sosialiasi kepada warga. Secara berjenjang instansi terkait mensosialisasikan mulai dari kecamatan, kemudian diteruskan ke desa dan secara tersetruktur disampaikan hingga ke warga melalui ketua RT atau RW maupun dukuh setempat.
"Jika perubahan mekanisme tersebut diketahui, masyarakat pasti tidak akan mengeluh. Ketika ada perubahan harusnya disosialisasikan. Dan seharusnya perangkat dusun, desa hingga kecamatan dimanfaatkan untuk mensosialisasikannya," katanya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



